Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin mengatakan bahwa dasar permohonan pemohon kurang kuat dan tidak detail. Hal ini karena pihak pemohon penguraiannya berhenti di tingkat Provinsi, sedangkan KPU telah melakukan rekapitulasi secara berjenjang dan saksi semua pihak hadir.
0 Comments