Pemindahan ibu kota menurut wapres juga telah berdasarkan kajian dari semua sektor termasuk sektor ekologi yang disusun menjadi kajian akademis. Selanjutnya hasil kajian akan disusun dan diajukan ke DPR dalam bentuk Rancangan Undang-Undang.
Terkait hal ini Wakil Ketua Komisi II DPR Yandri Susanto menilai rencana pemindahan ibu kota dianggap belum tepat. Hal ini karena belum ada payung hukum yang mengatur pindahnya ibu kota. DPR juga masih menunggu presiden mengajukan draf Rancangan Undang-Undang terkait pemindahan ibu kota. Pembangunan di Kalimantan Timur dinilai belum dapat dilakukan jika belum ada undang-undang yang disahkan.
Menteri Dalam Negeri pun menyebut RUU Perpindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur masih dalam kajian. Menurut Mendagri RUU Pindah Ibu Kota masih menunggu jawaban surat yang dikirim presiden kepada Ketua DPR.
Sementara merespons rencana pembiayaan pemindahan ibu kota yang berasal dari APBN, swasta dan BUMN Partai Gerindra berharap biaya untuk pembangunan di Kalimantan Timur sepenuhnya berasal dari uang negara. Sebelumnya Presiden Joko Widodo menyebutkan biaya yang dibutuhkan untuk pemindahan ibu kota sebesar Rp 466 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mempelajari skema pembiayaan dari rencana pembangunan di Kalimantan Timur ini. Ia berharap pembiayaan pemindahan ibu kota ini akan berdampak seminimal mungkin.
Pembahasan rencana pemindahan ibu kota memang tidak bisa dilakukan dengan rencana jangka pendek dan lingkup yang sempit. Untuk itu semua pihak diharapkan berpikir secara jangka panjang dan visioner dalam menyongsong kompetisi global.
#PemindahanIbuKota #KalimantanTimur #IbuKotaBaru
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di Supaya tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia, yuk subscribe channel youtube Kompas TV. Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi kalau ada video baru.
Media social Kompas TV:
Facebook:
Instagram:
Twitter:
LINE:
0 Comments