Mahkamah Konstitusi (MK) pekan lalu sudah resmi menolak gugatan Prabowo-Sandi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Namun masih ada yang menganggap pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, yang sudah ditetapkan KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, berbuat curang terhadap pelaksanaan pemilu presiden 2019.
Putusan MK yang menolak gugatan seluruhnya Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi itu, memperkuat hasil rekapitulasi akhir suara nasional yang dilakukan KPU. Di mana pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul.
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta, mengatakan pihaknya sudah mengusulkan ke Presiden Jokowi agar putusan MK itu disosialisasikan ke masyarakat.
#MK #Demokrasi #tvOne
Jangan lupa untuk subscribe dan share video kita!
Cek juga channel lain nya ya
tvOne News
Talkshow tvOne
Radioshow
SportOne
OnePride Pro Never Quit
Damai Indonesiaku
Dan Follow Juga Sosial Media Kami
Twitter:
Facebook:
Instagram:
---------------------------------------------------------------------------------
0 Comments