Keputusan Berani Bawaslu Quick count Melanggar, Situng KPU Salah! Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat keputusan sangat berani, sekaligus cukup mengejutkan.
Aplikasi sistem penghitungan suara (Situng) KPU salah, dan prosedur pelaporan lembaga survei penyelenggara quick count_melanggar aturan.
“Menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng,” ujar ketua majelis hakim Abhan dalam persidangan di kantor Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng.
Selain Situng KPU, majelis hakim Bawaslu juga memutuskan KPU bersalah melanggar administrasi penyelenggaraan quick count. Ada dua keputusan Bawaslu soal quick count.
“Satu bahwa KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2019,” ujar anggota majelis, Rahmat Bagja,
Kedua, KPU tidak menyurati secara resmi ke lembaga penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana, metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah penghitungan cepat hasil pemilu.
“Hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat,” tambah Bagja.
Bawaslu meminta KPU agar segera mengumumkan lembaga survei mana saja yang tidak memasukkan laporan ke KPU.
Keputusan ini memberi sedikit harapan adanya perbaikan pada sistem penghitungan suara pilpres secara menyeluruh.
Sejak diunggah pada tanggal 19 April 2019, Situng banyak dipersoalkan oleh masyarakat dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Mulai dari temuan adanya ribuan kesalahan input data, sampai kecurigaan pola input yang disesuaikan dengan hasil perolehan suara mirip quick count lembaga survei.
Sumber :

0 Comments